Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan






Balik nama kendaraan merupakan bentuk pengalihan nama atas kepemilikan kendaraan. Artinya nama yang tertera di dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi nama kita sendiri. Menurut pengalaman saya waktu membayar pajak kendaraan, diharuskan menyertakan KTP asli sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kendaraan mobil yang akan saya bayar pajaknya waktu itu adalah milik bapak saya yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu. Saat saya mau membayar pajak, saya diharuskan balik nama dahulu. Ya, mau tidak mau saya mesti balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Yang harus dipersiapkan : KTP dan Fotocopy (FC) KTP pemilik kendaraan tersebut, Kwitansi penjualan kendaraan yang tertera di BPKB tersebut, STNK dan FC copy STNK, BPKB dan FC BPKB, KTP dan FC KTP yang akan kita dibalik nama dan sebaiknya Anda copi semua dokumen tersebut lebih dari 3 rangkap.

Berikut ini adalah cara pengurusan balik nama kendaraan bermotor :
  1. Mengurus cek fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di Samsat. Kalau bingung tanya petugas di kantor Samsat terdekat. Yang dibawa adalah : BPKB asli, STNK asli, FC BPKB dan FC STNK. Terus setelah dicek fisik nanti akan diberi 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
  2. BPKB asli, STNK asli, FC BPKB, FC STNK dan 2 lembar tanda hasil cek fisik dibawa ke loket guna mendapatkan legalisasi.
  3. Setelah itu ke loket untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli, KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan kendaraan.
  4. Kalau bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama". Nanti akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
  5. Lalu kita akan diberi 2 formulir: formulir pertama untuk mengisi data bayar pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut.
  6. Setelah kedua formulir diisi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket atau tempat pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Ingat jika kita balik nama pada formulir perpanjangan, STNK diisi nama kita sendiri sebagai nama pemilik baru, kendaraan tersebut dan sertakan FC KTP kita sendiri.
  7. Kemudian nanti akan diperiksa oleh petugas dan kita tunggu, lalu akan diberi FC STNK yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar.
  8. Setelah kita membayar, kita serahkan bukti lunas ke petugas untuk mendapatkan STNK yang baru. (Jangan lupa kita minta surat pengantar penggurusan balik nama kendaraan untuk ke Polda).
  9. Lalu kita ke Polda setempat. Di sana kita akan di beri nomor antrian sesuai kepentingan kita. Kita harus membayar  Rp 100.000 untuk biaya pengurusan mobil.
  10. Setelah membayar kita akan diberi formulir dan kita harus mengisinya.
  11. Kita serahkan formulir tersebut ke petugas  guna pengecekan berkas apa saja yang diperlukan.
  12. Setelah ok, kita menuju loket guna penyerahan berkas tersebut dan kita akan diberi kertas bukti kita menyerahkan berkas-berkas tersebut dan sekaligus ada tanggal kapan kita mengambil BPKB.
  13. Setelah tanggal yang ditetapkan tiba, kita langsung ke loket. Jangan lupa bawa kertas bukti kita menyerahkan berkas-berkas dan FC KTP kita.
  14. Proses balik nama kendaraan sudah selesai. Baiknya kita periksa kembali sebelum kita meninggalkan loket tersebut. 
Tio - singe adventurer



.


1 comment:

  1. Lho, Jadi, biarpun bukan krn mobil dijual beli, tapi karena sinayah meninggal, dan mobil jadi milik anak, sepanjang nama harus dibalik dari nama ayah ke anak, harus TETEP BAYAR BBN??? Samaa ajaa donk ya, meninggal atw kgk, tetep bayar

    ReplyDelete