Cara Pengurusan STNK Hilang



Apakah Anda sedang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?  Agar kendaraan itu tetap tenang dibawa dalam perjalanan, maka mau tidak mau kita harus memutuskan untuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut.
Karena STNK hilang, yang pertama harus dilakukan adalah mengurus Surat Kehilangan dari Polsek setempat. Jangan lupa untuk mengecek kembali nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB Anda di mana itu semua harus sesuai dengan surat kehilangan yang Anda terima.  Berikut akan kita uraikan bagaimana mengurus STNK yang hilang :

Persyaratan untuk mengurus STNK  yang hilang adalah sebagai berikut:
  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
  2. Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
  3. Fotokopi STNK yang lama (hilang).
  4. Surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) atau kantor Samsat.  Di Tangerang Selatan ada Samsat Ciputat dan Samsat BSD. Datangi  bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan surat keterangan pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
  2. Serahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian pengesahan BPKB.
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan surat keterangan pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek fisik kendaraan.
    Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
  2. Mengisi formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
  3. Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
    Semua persyaratan yang dibawa dan formulir pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK hilang. Surat keterangan STNK hilang ini berbeda dengan surat keterangan hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan surat keterangan STNK hilang.
  5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
    Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  6. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
    Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.
Mudah-mudahan tulisan  ini bermanfaat bagi Anda.

Tio - Single adventurer




.


No comments:

Post a Comment